Syarat Menjadi Muzakki, Orang yang Wajib Membayar Zakat

Kewajiban dalam membayar zakat disebutkan sebanyak 36 kali dalam Al Quran. Tentunya, hal ini tidak lepas dari tujuan maupun manfaat zakat itu sendiri. Secara bahasa, zakat artinya tumbuh dan berkembang. Zakat juga bisa berarti bertambah, suci, berkah, dan terpuji.

Dalam pelaksanaannya, terdapat orang yang wajib membayar zakat atau muzzaki. Tidak sembarangan, ada beberapa syarat seseorang bisa menjadi muzakki, lho. Penasaran? Yuk, simak pembahasannya berikut ini.

Islam

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat muslim yang sudah memenuhi syarat menjadi muzakki. Meskipun salah satu penerima zakat adalah muallaf, tetapi orang yang membayar zakat harus yang beragam Islam.

Merdeka

Syarat ini tetap kekal menjadi salah satu syarat wajib seseorang dalam menunaikan zakat. Jadi, orang yang wajib membayar zakat harus sudah merdeka atau mencukupi dan telah memenuhi syarat mengeluarkan zakat.

Kepemilikan Secara Sempurna

Harta yang ingin dizakati haruslah merupakan milik orang Islam yang merdeka secara penuh, bagi harta yang masih menjadi kongsi dengan orang yang bukan beragam Islam, maka hanya bagian orang Islam saja yang terambil dalam perhitungan zakat.

Harta dari Usaha yang Baik

Para fuqaha` menyatakan bahwa semua pendapatan dan hasil kerja sebagai mal mustafad atau penghasilan baru yang tergolong dalam taksiran sumber harta yang perlu orang Islam zakati. Oleh sebab itu, zakat harus dari pendapatan yang baik.

Cukup Nisab

Ketika harta telah mencapai nisab, maka umat muslim harus membayar zakat. Nisab merupakan jumlah batasan kepemilikan orang Muslim terhadap hartanya selama setahun untuk wajib membayar zakat.

Cukup Haul

Haul ini artinya genap setahun atau selama 354 hari mengikuti tahun Hijriyah atau 365 hari sesuai dengan tahun Masehi. Dalam zakat penghasilan, jangka waktu setahun adalah jangka masa mempersatukan hasil gaji untuk perhitungan zakat pendapatan.

Kini, munculnya lembaga zakat profesional dan terpercaya di Indonesia telah memberikan harapan besar untuk menunaikan zakat sesuai syariat Islam dan tepat sasaran.
 

BSI Maslahat menjadi salah satu lembaga amil zakat nasional yang sudah terdaftar di BAZNAS dan Kementerian Agama RI. BSI Maslahat hadir dengan berbagai upaya pengembangan program berkelanjutan sehingga bisa memberikan manfaat secara optimal kepada masyarakat luas.

Demi mewujudkan misi lembaga, BSI Maslahat selalu berupaya dalam pengoptimalan dana zakat untuk membantu masyarakat yang termasuk dalam 8 asnaf meliputi fakir, miskin, amil, gharim, muallaf, riqab, ibnu sabil, dan fi sabilillah.

Salah satu upayanya terlihat dari adanya GoAmal.org sebagai platform donasi online yang terkelola dengan baik oleh BSI Maslahat. Dengan hadirnya GoAmal - Beramal dengan Maksimal, para muzzaki semakin mudah menunaikan zakat. Yuk, mulai berzakat melalui BSI Maslahat untuk kesejahteraan umat!

Posting Komentar untuk "Syarat Menjadi Muzakki, Orang yang Wajib Membayar Zakat"